Dua Bulan, 18 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Purwakarta, Empat Residivis!


Purwakarta
- Selama September hingga Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap 18 pelaku peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam rangkaian operasi intensif. 

Tindakan cepat aparat ini mengungkap adanya jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Purwakarta. 

Empat dari 18 tersangka yang berhasil diamankan bahkan diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, mengindikasikan ancaman narkotika yang terus berulang di wilayah tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyatakan keberhasilan operasi ini sebagai hasil kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba yang kian meresahkan. 

"Selama dua bulan terakhir, kami telah berhasil mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam 16 kasus narkoba berbeda. Dari 18 pelaku yang tertangkap, empat di antaranya adalah residivis," ujar Lilik dalam keterangan pers, Selasa (30/10).

Rincian Kasus dan Barang Bukti

Menurut Kapolres, para tersangka terdiri dari 9 pelaku kasus sabu, 3 pelaku kasus ganja, 3 pelaku kasus tembakau sintetis, 1 pelaku kasus psikotropika, dan 2 pelaku kasus OKT. Barang bukti yang disita pun cukup besar, di antaranya 169,14 gram sabu, 1.589 gram ganja, 340,13 gram tembakau sintetis, 1.392 butir obat keras terbatas, serta 90 butir psikotropika. 

"Modus operandi mereka masih menggunakan sistem tempel dan putus hubungan langsung antara penjual dan pembeli," tambah Lilik.

Langkah Pencegahan dan Peran Masyarakat

Selain tindakan tegas terhadap pelaku, Kapolres menekankan pentingnya pencegahan melalui pendekatan pembinaan dan penyuluhan. 

Polres Purwakarta aktif mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, hingga instansi pemerintahan, dengan tujuan mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba. 

"Kami ingin semua elemen terlibat aktif dalam upaya pencegahan ini. Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya narkoba dan mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika," jelasnya.

Lilik juga mengimbau peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba. “Kami pastikan setiap laporan yang diterima dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres Purwakarta tersebut.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Para pengedar yang kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ancaman hukum yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah Purwakarta. 

Kapolres Lilik mengungkapkan bahwa pihaknya tak akan berhenti mengejar para pelaku dan akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan Polres Purwakarta, masyarakat diharapkan semakin waspada dan proaktif dalam membantu kepolisian mengawasi lingkungan sekitar demi mewujudkan wilayah yang bersih dari ancaman narkoba.