BPD dari 9 Desa Di Kecamatan Babakancikao Bentuk Abpednas, Ini Susunan Pengurusnya


Purwakarta
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain di Kabupaten Purwakarta yaitu 'Bamusdes' adalah merupakan lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Sehubungan hal tersebut, dalam rangka upaya konsolidasi kebersamaan peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna optimalisasi tugas fungsi hak dan kewajiban serta kewenangan BPD dalam mendukung pemerintahan desa yang efektif, efisien dan akuntabel di lingkungan pemerintahan maka BPD dari 9 desa di Kecamatan Babakancikao sepakat menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) tahun 2021. Acara digelar secara swadaya di Aula Desa Babakancikao Kecamatan Babakancikao. Selasa, (09/11/2021)

Hadir pada kegiatan tersebut para Srikandi BPD (Keterwakilan Perempuan), TPP Kecamatan Babakancikao dan 
Ketua Abpednas Kabupaten Purwakarta.

Ketua Abpednas Kabupaten Purwakarta Dede Mulyadi dalam sambutanya ia menuturkan, selain melaksanakan fungsi diatas lembaga ini (BPD) harus betul-betul hadir guna memperkuat sistem pemerintahan desa serta diharapkan supaya dapat bersinergi dengan Aparatur Pemerintah Desa guna membangun dan membawa kemajuan wilayahnya.

"BPD harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja antara pemerintah desa dan masyarakat, juga harus ikut serta berperan aktif dalam membangun desa. Segera tanamkan semangat dan tekad dimana keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan-permasalahan yang terjadi". ucap Dede.

Selain itu BPD harus menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam menjalankan roda pemerintah agar sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan bersama serta ikut membangun desa agar tercapai visi Kabupaten Purwakarta Istimewa.

"BPD harus dapat menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa". lanjut dia

Ia menjelaskan, konsistensi BPD pun diperlukan sebagai penyeimbang dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah, fungsi pemerintahan, peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan bersama BPD dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Kehadiran BPD di tingkat desa harus mampu memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi. Baru setelah itu, tentu pemerintah punya tanggung jawab memenuhi hak-hak mereka ketika menjalankan tugas sebagai Badan Permusyawaratan.

Profesionalisme dan integritas Kades, perangkat desa dan BPD sangat penting dalam membangun desa, kiranya semua dapat menyatukan langkah, menyamakan cara pandang dalam membangun desa, hindari konflik dan arogansi, perkuat koordinasi dan tingkatkan kualitas SDM aparatur pemerintah desa dan BPD.

"Kepala desa dan BPD untuk tidak saling bertolak belakang dalam menentukan langkah setiap kebijakan yang ada di desa", pungkasnya.

Kades dan BPD ibarat seperti dua sisi mata uang, yang harus saling melengkapi dengan baik secara bersama.

Diketahui pada acara rangkaian Rakor tersebut pun disepakati pembentukan pengurus ABPEDNAS Kecamatan Babakancikao terpilih hasil mufakat untuk masa bhakti 2021-2026

Ketua : Dadang Juhara (Desa Cicadas)
WakilKetua : Saca Ernawan (Desa Babakancikao)
Sekretaris : Agus (Desa Cilangkap)
Bendahara: Nurhayati (Desa Mulyamekar)

Tujuanya dibentuk adalah guna lebih mendorong terciptanya kerjasama yang harmonis, dinamis, dan sinergis dengan pemerintah desa, dalam membangun dan membawa kemajuan wilayah desanya.

Kehadirannya diharapkan semoga mampu semakin memperkuat pemerintahan desa sehingga berdampak pada kemajuan desa.

Media KIM Kabupaten Purwakarta
Kontributor: Ali (Kim Babakancikao Someah)