Operasi Prokes PPKM Darurat di Purwakarta, Ada 9 Orang Pelanggar Jalani Sidang


Purwakarta - Kapolres Purwakarta Ali Wardana melalui Kabag Ops Polres Purwakarta Jhonson Madui memimpin appel kegiatan bertempat di halaman Kantor Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, pada hari Kamis 08 Juli 2021.

"Kegiatan hari ini akan melakukan pelaksanaan operasi yustisi (pelanggar prokes) dalam rangka PPKM Darurat Kabupaten Purwakarta," ucapnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh petugas gabungan TNI dari Kodim 0619/Purwakarta, Polres Purwakarta, Dishub dan Satpol PP Pemda Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo menuturkan, petugas gabungan melakukan razia dari beberapa wilayah di seputar kota Purwakarta.

"Hasilnya ada 9 orang melakukan pelanggaran dan hari ini pertama sidang di tempat," ucapnya.

Menurutnya, para pelanggar yang terjaring razia protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jabar akan dijerat kurungan beberapa bulan atau denda.

“Mereka yang melanggar protokol kesehatan akan di jerat kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai dengan Perda Provinsi Jabar,” tuturnya.
 

Ditempat yang sama, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, upaya Pemkab Purwakarta dalam memberikan tindakan secara tegas di hari ke 6 Pemberlakuan PPKM Darurat di Purwakarta ini, masih banyak pelanggar protokol kesehatan dan bagi para pelanggar di Purwakarta akan diberlakukan sidang tipiring

“Kita sudah melakukan teguran secara lisan sudah, pemberitahuan secara tertulis juga sudah, akan tetapi para pelanggar protokol kesehatan masih tetap banyak. Untuk itu sekarang kita sidang di tempat para pelanggar protokol kesehatan ini,” ucap Anne.

Reporter: Dandi (KIM Kecamatan Purwakarta)