Bantuan Subsidi Gaji atau Upah untuk Anggota BPJS Ketenagakerjaan

KIMPurwakarta.web.id
- Di masa pandemi Pemerintah memiliki program bantuan subsidi gaji/upah. Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syaratnya bisa mendapatkan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta

Pemerintah dan masyarakat bahu membahu demi mewujudkan kesehatan pulih, ekonomi bangkit!

Baca syarat selengkapnya di https://kemnaker.go.id atau https://s.id/subsidi-gaji

Sumber: Covid19.go.id