Kepala Desa Sukatani Asep Sumpena |
Kepala Desa Sukatani Asep Sumpena mengatakan, sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 443/50/DPM-DESA tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang digunakan untuk penggunaan bantuan keuangan desa pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2020.
"Dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencegahan covid-19 sesuai dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan desa yang belum teranggarkan oleh Dana Desa (DD) setelah dikurangi penggunaan pembelian pulsa kouta internet untuk Sapa Warga, Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), Oprasional Posyandu, Pokjanal Posyandu Desa,” jelasnya, saat ditemui KIM SUkatani di ruang kerjanya, Rabu (22/4/20)
Ia pun menegaskan, prioritas pemanfaatan bantuan keuangan desa untuk pengadaan atau pembuatan sarana cuci tangan pordabel disesuaikan dengan kebutuhan.
"Nantinya akan ditempatkan di lokasi pelayanan umum dan fasilitas sosial," pungkasnya.
Reporter: Anto (KIM Kecamatan Sukatani)