Ingin Tepat Sasaran, Rumah KPM PKH Di Purwakarta Dilabelisasi

Salah satu contoh rumah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Kota Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, di Provinsi Jabar, yang telah diberikan label oleh petugas dari TKSK, pendamping PKH, dan tim dari Dinas Sosial Kabupaten.
Purwakarta - Program Keluarga Harapan (PKH) sejatinya upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk mengentaskan kemiskinan.

Bantuan sosial PKH sendiri tidak hanya sekedar membagi-bagikan uang saja bagi masyarakat, namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria kemiskinan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial seperti dari bentuk rumah tinggal yang lantainya dari tanah atau dindingnya terbuat dari bilik bambu.

Menurut Agus, S. Sos, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Purwakarta, Rumah tinggal yang tidak layak huni (Rutilahu) menjadi acuan pemerintah bukan hanya Kementerian Sosial saja, namun beberapa instansi lainnya juga menjadikan salah satu kriteria tersebut untuk mendapatkan bantuan.

"PKH sendiri, selain harus memenuhi kriteria tersebut juga ada beberapa komponen yang “wajib” ada disetiap penerima manfaat. Ibu hamil, anak, balita, anak sekolah (SD, SMP, & SMA), lansia dan disabilitas adalah beberapa komponen yang ada dalam PKH," ujarnya kepada KIM Kabupaten Purwakarta, saat sedang koordinasi dengan H Waskin Kasi Ekbang Kecamatan Bungursari, di Desa Dangdeur, Kamis (21/11/2019).

Komponen yang ada di penerima manfaat itu, lanjut Agus, harus ditunjang juga oleh persyaratan lainnya, dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus berkomitmen sesuai dengan komponen yang dimilikinya. komitmen yang dimaksud, salah satunya adalah KPM harus hadir disetiap kegiatan Family Development Season (FDS). KPM akan di tunda pencairannya atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH apabila ada beberapa kewajibannya yang tidak terpenuhi.

Pada kenyataannya dilapangan banyak KPM yang tidak komitmen sebagai peserta PKH, seperti anaknya yang sekolah kehadirannya kurang dari 85%, kegiatan FDS tidak pernah hadir, namun ketika pencairan KPM tersebut selalu hadir.

“Ya ada beberapa KPM yang FDS tidak pernah hadir, tapi kalau pencairan ada terus” sebutnya.

Permasalahan tersebut menjadi pembahasan yang cukup alot di kalangan PPKH Kabupaten Purwakarta. Banyak faktor penyebab ketika KPM tidak komitmen maupun komitmen karena beranggapan bantuan yang diperolehnya adalah “rezeki sampingan”. Pada akhirnya tepat pada Bulan November 2019 PPKH Kabupaten Purwakarta akan melakukan kegiatan labelisasi disetiap rumah peserta PKH.

Rencana melakukan labelisasi didasarkan oleh surat edaran resmi dari Kementerian Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga pada Bulan Juni 2019 lalu. Tujuan dari labelisasi ini adalah untuk menimbulkan kesadaran bagi KPM agar terus komitmen, selain itu tujuan lainnya adalah untuk membuat KPM yang sudah merasa mampu untuk keluar dari kepesertaan PKH.

Labelisasi ini nantinya diharapkan bisa mengurangi KPM-KPM yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan sosial atau yang tidak tepat sasaran.


“Insya Allah kita akan mulai labelisasi minggu depan, biar KPM yang sudah merasa mampu bisa keluar dari PKH” ucap Agus. 

 
Petugas sedang labelisasi dengan menyemprot 

Kegiatan labelisasi ini juga melibatkan banyak pihak, bukan hanya dari tim Pelaksana program keluarga harapan (PPKH) Kabupaten Purwakarta saja tapi dari pihak Kecamatan, Desa, (Tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) dan pekerja sosial masyarakat
(PSM) juga sangat mendukung adanya labelisasi bagi penerima bantuan sosial PKH. 


Labelisasi yang akan dilakukan nantinya akan bertuliskan “keluarga pra sejahtera penerima bantuan sosial” bukan “keluarga miskin penerima bantuan sosial”. 

Bentuk labelisasi nantinya akan menggunakan cat semprot agar tidak mudah dihilangkan atau dihapus oleh peserta PKH, pungkas Korkab PKH Kabupaten Purwakarta, itu. 

(Yusup Bachtiar)
KIM Kabupaten Purwakarta