Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menggelar razia minuman keras (miras).
Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 1 Juli 2025, aparat berhasil menyita ratusan botol miras oplosan yang diduga berasal dari luar wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, Yudi, menyampaikan bahwa dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 537 botol miras oplosan serta tiga plastik berisi miras oplosan setara dengan sekitar 8 liter.
"Selain miras oplosan, kami juga menyita 133 botol miras pabrikan yang tidak memiliki izin edar resmi," ungkap Yudi dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.
Yudi menjelaskan, seluruh barang bukti miras yang disita akan segera dimusnahkan. Sementara para penjual akan dikenai tindakan pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa operasi miras akan terus dilanjutkan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengedarkan, menjual, ataupun mengonsumsi miras dalam bentuk apapun. Miras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal," tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras di sekitarnya.
“Mari kita ciptakan Kabupaten Purwakarta yang aman, tertib, dan bermartabat. Hindari miras karena dampaknya sangat merugikan, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat,” pungkasnya.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, Yudi, menyampaikan bahwa dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 537 botol miras oplosan serta tiga plastik berisi miras oplosan setara dengan sekitar 8 liter.
"Selain miras oplosan, kami juga menyita 133 botol miras pabrikan yang tidak memiliki izin edar resmi," ungkap Yudi dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.
Yudi menjelaskan, seluruh barang bukti miras yang disita akan segera dimusnahkan. Sementara para penjual akan dikenai tindakan pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa operasi miras akan terus dilanjutkan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengedarkan, menjual, ataupun mengonsumsi miras dalam bentuk apapun. Miras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal," tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras di sekitarnya.
“Mari kita ciptakan Kabupaten Purwakarta yang aman, tertib, dan bermartabat. Hindari miras karena dampaknya sangat merugikan, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat,” pungkasnya.