![]() |
Bangunan SMKN 3 Sukatani Purwakarta |
Purwakarta - Pihak SMKN 3 Sukatani Purwakarta memberikan klarifikasi terkait isu iuran perpisahan siswa yang belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat, khususnya di media sosial.
Ahmad Munawar, selaku Wakil Kepala Hubungan Industri dan Masyarakat (Waka Hubinmas) SMKN 3 Sukatani, membenarkan bahwa sempat ada iuran perpisahan yang disepakati melalui musyawarah antara Komite Sekolah dan orang tua siswa.
“Iuran itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat orang tua dan komite sekolah. Dana yang disepakati sebesar Rp700 ribu, terdiri dari Rp650 ribu untuk kegiatan perpisahan dan Rp50 ribu untuk pengarugan lahan,” jelas Ahmad, pada Kamis (19/6/25).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sosialisasi program sekolah tersebut dilakukan pada 30 Jauari lalu, untuk semester genap tahun ajaran 2024/2025. Program perpisahan untuk siswa kelas XII menjadi salah satu agenda yang direncanakan.
Namun, setelah terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat dengan nomor 6685/PW\.01/SEKRE, serta adanya instruksi Gubernur Jabar saat itu, Dedi Mulyadi, yang menegaskan larangan pungutan di sekolah negeri, pihak sekolah segera mengambil tindakan.
“Begitu kami menerima surat edaran tersebut dan melihat respons masyarakat di media sosial, sekolah memutuskan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah disetor oleh orang tua,” kata Ahmad. Ia menambahkan, pengembalian dana disertai dengan berita acara resmi sebagai bukti transparansi.
Terkait adanya informasi simpang siur yang beredar di masyarakat, Ahmad menyayangkan munculnya pemberitaan yang hanya mengambil narasumber dari satu pihak.
“Harapan kami, masyarakat dapat menyikapi informasi dengan lebih bijak dan tidak langsung mempercayai isu yang belum tentu benar. Sekolah selalu berusaha terbuka dan menjalankan kebijakan sesuai aturan,” pungkasnya.
Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar
Editor: Abdar