Kepala Desa Penentu Pembangun Desa


KIM Purwakarta - Kepala Desa Wajib Melaksanakan RPJMDes dalam melaksanakan roda pemerintahan desa RPJMDes itu adalah turunan RKPDes dalam Penyusunannya wajib selaras, berimbang, dan tidak ada penyimpangan dan perbedaan antara RPJMDes dengan RKPDes Kepala Desa selaku pelaksananya

RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun Kepala Desa , sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. 


Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?

Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni :


1. Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyarakat perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.

2. Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus leb moih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.

3. Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain :
  • Laporan hasil kajian kondisi desa
  • Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
  • Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan poihak ketiga

5.  Penyusunan RPJMDesa

6. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa

7. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.

Sementara itu RKP Desa disusun dengan tahapan seperti berikut ini:
  • Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah desa
  • Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  • Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa
  • Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
  • Penyusunan Rancangan RKP Desa
  • Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  • Penetapan RKP Desa
  • Perubahan RKP Desa
  • Pengajuan daftar usulan RKP Desa

Demikianlah langkah yang harus dilakukan Kepala Desa dalam menyusun RPJMDes dan RKP Desa. Penyusunan dua materi ini adalah landasan yang akan menjadi pedoman pembangunan desa menuju cita-cita warga desa dan spirit uu desa  di bawah kepemimpinan kepala desa. 


( PPLD/DK)