Satres Narkoba Polres Subang Gelar Operasi Pekat, Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Nataru


KIM Purwakarta
– Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satres Narkoba Polres Subang melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras (miras). 

Operasi yang digelar pada Jumat, 6 Desember 2024, petang, bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat pengaruh miras.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatres Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda.

“Petugas mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek di dua warung penjual miras tanpa izin yang berada di Jalan Raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang,” ujar Heri pada Jumat (6/12/2024).

Di warung milik RU (28), petugas menyita 64 botol minuman oplosan/Ciu, 19 botol Bir Anker Stout kecil, 13 botol Bir Anker Lychee kecil, 2 botol Anggur OT besar, 2 botol Anggur Api besar, 2 botol Anggur Putih besar, 3 botol Iceland besar, 5 botol Drum, dan 3 botol Asoka.

Sementara itu, di warung milik AN (24), petugas mengamankan 6 botol Anggur Kolesom kecil, 4 botol AO kecil, 2 botol AO besar, 2 botol Anggur Kolesom besar, 3 botol Kawa-Kawa besar, 2 botol Anggur Hijau besar, 2 botol Intisari, 2 botol Anggur Putih besar, dan 1 botol Anggur Merah besar.

“Total miras yang diamankan dari kedua warung tersebut sebanyak 139 botol dengan berbagai merek,” jelas Heri.

Kedua penjual miras tanpa izin itu dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang.

Polres Subang menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama perayaan Nataru.