KIM Purwakarta - Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, mengungkap 18 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Subang.
Melalui operasi yang berlangsung dari September hingga Oktober 2024, polisi berhasil menahan 24 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).
AKBP Ariek Indra Sentanu, Kapolres Subang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipicu oleh laporan masyarakat.
AKBP Ariek Indra Sentanu, Kapolres Subang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipicu oleh laporan masyarakat.
"Para tersangka ini memainkan peran sebagai pengguna, pengedar, dan bandar. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini," ujar Ariek.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk 62,26 gram sabu, 582 gram ganja, 3 pohon ganja, 330,11 gram tembakau sintetis, 9.542 butir obat keras terbatas, dan 73 butir psikotropika.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk 62,26 gram sabu, 582 gram ganja, 3 pohon ganja, 330,11 gram tembakau sintetis, 9.542 butir obat keras terbatas, dan 73 butir psikotropika.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan 18 unit handphone, 3 timbangan digital, 8 tas, 5 sepeda motor, sejumlah alat bantu transaksi, dan uang tunai sebesar Rp 1.320.000.
Pengungkapan ini menyebar di berbagai wilayah Subang, termasuk Kecamatan Patokbeusi, Kecamatan Cisalak, Kecamatan Pamanukan, Kecamatan Binong, Kecamatan Subang Kota, Kecamatan Ciasem, dan beberapa kecamatan lainnya.
Pengungkapan ini menyebar di berbagai wilayah Subang, termasuk Kecamatan Patokbeusi, Kecamatan Cisalak, Kecamatan Pamanukan, Kecamatan Binong, Kecamatan Subang Kota, Kecamatan Ciasem, dan beberapa kecamatan lainnya.
"Kami selamatkan sekitar 2.200 orang dari dampak peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti tersebut," kata Ariek.
Ariek menambahkan, berbagai modus yang digunakan para tersangka masih mengikuti cara lama dengan sistem "tempel" yang memutuskan kontak langsung antara penjual dan pembeli. Para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai profesi, mulai dari pengangguran hingga pedagang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ariek menambahkan, berbagai modus yang digunakan para tersangka masih mengikuti cara lama dengan sistem "tempel" yang memutuskan kontak langsung antara penjual dan pembeli. Para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai profesi, mulai dari pengangguran hingga pedagang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan bahwa narkoba adalah masalah serius dan Polres Subang berkomitmen penuh untuk memberantasnya.
"Polres Subang tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Kami bertekad untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkas AKBP Ariek.
"Polres Subang tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Kami bertekad untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkas AKBP Ariek.