Pengedar Sabu di Subang Dibekuk Polisi di Tengah Malam, Barang Bukti Seberat 19,88 Gram Diamankan


KIM Purwakarta
- Polres Subang, Polda Jawa Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Subang.

Tersangka, berinisial GS (30), ditangkap polisi di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. GS, yang tinggal di Perumahan Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang laki-laki berinisial GS yang diduga merupakan kaki tangan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

"Ada laporan yang kami terima mengenai tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu," ujar Heri pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap tersangka di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

"Saat ditangkap, tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi D-6645-UBQ. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Barang tersebut hendak diedarkan oleh tersangka," jelas Heri.

Kasat menambahkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B alias K (DPO) untuk diperjualbelikan.

"Dari tangan tersangka, kami menyita satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,88 gram, satu bungkus rokok merek Gudang Garam Signature, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor D-6645-UBQ," ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone android yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Heri.