Ilustrasi - Peredaran obat tanpa izin (Dok. freepik) |
KIM Purwakarta - Dalam suasana bulan suci Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar.
Seorang pemuda berusia 32 tahun dengan inisial YY, yang tinggal di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, ditangkap di sebuah rumah sewaan di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Jumat, 22 Maret 2024, lalu.
Kasat Resnarkoba, AKP Heri Nurcahyo, mewakili Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai peredaran obat-obatan keras oleh tersangka selama operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan.
"Dengan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YY di rumah sewaan di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, ketika hendak menjual obat," ungkap Heri pada Rabu, 27 Maret 2024.
Heri menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 50 butir tramadol dan 630 butir hexymer, kedua jenis obat tersebut tanpa izin edar.
Tersangka mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria bernama A di Soreang, Kabupaten Bandung. A masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Tersangka tidak memiliki keahlian atau izin dalam bidang farmasi atau obat-obatan. Penggunaan obat keras seperti hexymer dan tramadol tanpa resep dokter dapat berbahaya bagi kesehatan," tambah Heri.
Tersangka AF saat ini ditahan di Mapolres Subang dan akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.
Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi kesempatan bagi penjual obat ilegal di Kabupaten Subang.
"Langkah ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif konsumsi obat-obatan ilegal," ucapnya.
Heri berharap penindakan seperti ini akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika sepenuhnya, dan mengimbau masyarakat Kabupaten Subang untuk melaporkan segala aktivitas narkotika kepada Satres Narkoba Polres Subang.