Operasi Cipta Kondisi Ramadhan, Dua Pengedar Narkoba Terjaring di Subang


KIM Purwakarta
- Bulan suci Ramadhan yang penuh dengan rahmat dan ampunan, sayangnya tidak mampu membuat para pengedar narkoba bertobat. 

Pada hari Kamis, 27 Maret 2024, dalam rangka operasi cipta kondisi di bulan Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Kabupaten Subang.

Pelaku pertama adalah DA (30 tahun) dari Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, dan pelaku kedua adalah YY (32 tahun) dari Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

DA ditangkap karena menjual sabu-sabu di bulan suci Ramadhan, sementara YY diamankan karena menyebarkan sediaan farmasi tanpa izin.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

DA ditangkap di rumahnya di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Rabu, 20 Maret 2024, sementara YY ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Heri mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat dan operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan membantu dalam pengungkapan kasus ini.

Dari DA, polisi berhasil menyita 30 paket sabu-sabu dan satu ponsel Vivo berwarna biru beserta kartu SIM. Heri menyatakan bahwa DA mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria bernama GG, yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari YY, polisi menyita 50 butir tramadol dan 630 butir hexymer. YY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria bernama A di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, yang juga masih buron.

Heri menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. DA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara YY akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika atau obat keras ilegal di Kabupaten Subang. Dia berharap upaya-upaya ini akan membantu menjaga Kabupaten Subang dari kriminalitas yang disebabkan oleh narkotika.

Heri juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan ke Satres Narkoba Polres Subang jika mengetahui atau menemukan tindak pidana narkotika.