Berkedok Toko Sendal, Warga Lebak Anyar Berhasil Grebek Penjual Miras


Purwakarta
- Ratusan warga dari Lebak Anyar bersama dengan Karang Taruna Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, dibantu oleh Pemerintah Desa Lebak Anyar dan Posmil Pasawahan, berhasil menggerebek sebuah toko sandal yang diduga menjual minuman keras. 

Toko tersebut berlokasi di RT 03, RW 01, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Dalam operasi tersebut, lebih dari 107 botol miras berhasil diamankan oleh warga setempat. Tindakan ini dilakukan karena telah meresahkan warga yang telah lama merasa tidak nyaman dengan keberadaan toko sandal tersebut yang diduga menjual miras.

"Warga sudah memberikan peringatan sebelumnya terkait larangan menjual miras di wilayah tersebut," ujar 
Kepala Desa Lebak Anyar, Gugun Gunawan, dalam wawancara dengan reporter KIM Kecamatan Pasawahan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Namun pada bulan suci Ramadhan, tambah Gugun,  toko tersebut malah kedapatan menjual miras, yang dinilai sebagai tindakan yang merusak.

"Dari kejadian ini warga merasa lega dan nyaman, dan mereka mendesak pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti dengan menutup toko sandal tersebut agar kejadian serupa tidak terulang," ucapnya.

Menurutnya, keberadaan minuman keras dapat merugikan generasi muda dan menjadi awal mula terjadinya tindak kejahatan.

Warga bersedia mengambil tindakan lebih lanjut jika toko tersebut tetap beroperasi, dan mereka siap untuk mengusir secara langsung.



Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abun. 
Reporter: Adit (KIM Kecamatan Pasawahan)