Desa Pamoyanan Gelar Musdes, Bahas Penetapan RKPDes TA 2023


Purwakarta
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintahan Desa Pamoyanan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Desa Pamoyanan, pada Selasa (01/11/2022).

Musdes tersebut digelar guna membahas penetapkan dan mengesahkan  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2023 
dan sebagai acuan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2023.

Hadir dalam Musdes tersebut, Pemerintah Kecamatan Plered yang diwakili Kasipem Ujang Saepudin, S.Sos, Koorcam Pendamping Desa Kecamatan Plered Aab Abdurahman, M.Pd, Perangkat Desa Pamoyanan, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua RT/RW, TP. PKK Desa, KarangtTaruna, KPMD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Ketua Tim Penyusun RKPDes Noval menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes menjabarkan dari RPJMDes dan menyesuaikan dengan program prioritas pemerintah.

Program tersebut, Noval memaparkan, bantuan tunai langsung (BLT), operasional pemerintah desa, peningkatan pembangunan sarana olah raga desa, penguatan modal BUMDes, penerangan lingkungan (PJUTS), pembangunan posyandu dan pembangunan jalan lingkungan desa.

"Dalam musdes penetapan RKPDes mengajak kepada peserta yang hadir agar aktif dan partisipatif, dan menyampaikan aspirasinya demi kemajuan desa," ungkap Noval dalam Musdes tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Supriatna mengatakan musdes RKPDesa 2023, merupakan ajang penyerapan pendapatan desa yang bersumber dari dana desa (DD), alokasi Ddana desa, bantuan Provinsi, dana bantuan hasil retribusi pajak Kabuputaen Purwakarta dan pendapatan asli desa.

"Saya mengajak kepada steak holder, masyarakat, perangkat desa, tokoh agama, dan kader agar mengetahui dalam rencana pembangunan desa, d
an memberi dukungan kepada BUMDes agar di optimalkan pengelolaan unit usaha BUMDes," ujar Supriatna

Di kesempatan musdes tersebut, Kasipem Ujang Saepudin mengatakan, musdes RKPDes merupakan wadah dalam menentukan arah tujuan pembangunan tahun yang akan datang.

"Hal itu berdasarkan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tercantum pada pasal 34 dan Pasal 36, dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 07 Tahun 2021, dalam Pasal 127 dijelaskan bahwa Pemerintah Desa Berkewajiban Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk Tahun 2023," kata Ujang di hadapan peserta yang hadir.

Sementara itu, Korcam Pendamping Desa Kecamatan Plered, Aab Abdurahman menyampaikan, terkait Prinsip penetapan penggunaan dana desa tahun 2023, kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis Nasional berbasis kewenangan desa, kesesuaian kondisi objektif desa. 

Ia menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yaitu, pemulihan ekonomi Nasional, program prioritas Nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam serta bencana non alam.

"Melalui musdes penetapan RKPDes 2023 ini, agar senantiasa berdasarkan aturan dan undang-undang desa," katanya.

Media KIM Kabupaten Purwakarta
Reporter: Deden (KIM Menong Plered)
Editor: Abdar