Kades Di Kabupaten Purwakarta Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik


Purwakarta
- Komisi Informasi Indonesia, Provinsi Jawa barat, Sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa-desa di Kabupaten Purwakarta.

Maksud dalam informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas dan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Tujuan dari kegiatan tersebut agar disetiap penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Dalam kesempatan itu Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika diwakili oleh Asda III Drs. Saepudin, M.Si menyebutkan, dalam undang-undang desa, di pasal 24 azas penyelenggaraan pemerintah desa agar tertib, bersifat keterbukaan, partisipatif dan akuntabilitas.

"Dalam pasal 26, ayat (4), pelaksanaan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari KKN, di pasal 27 disebutkan, Kades wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati) walikota dan masyarakat," ucap dia.

Sementara itu, lanjut dia, dalam pasal 20, Publikasi Informasi Publik; standar layanan Informasi publik melalui pengumuman PPID desa,media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat setempat, serta dalam pelaporan dan evaluasi layanan publik badan publik desa disampaikan melalui musyawarah desa, komisi informasi Provinsi/Kabupaten/ Kota dan pemerintahan daerah.
 

"Melalui program keterbukaan informasi publik ini, diharapkan PPID desa dapat berperan aktif," papar Saepudin, di hadapan peserta.

Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari kepala desa atau perwakilan dari desa se-Kabupaten Purwakarta, bertempat di Prime Plaza Hotel kawasan industri Kota Bukit Indah (KBI/ BIC).


Media KIM Kabupaten Purwakarta
Reporter: Yusup Bachtiar