Tipiring Menanti Bagi Pelanggar PPKM Darurat Di Pasawahan Purwakarta


Purwakarta
- Muspika Pasawahan Kabupaten Purwakarta, akan mengambil sikap tegas bagi warga yang melanggar terhadap peraturan Gubernur Jawa barat tentang PPKM darurat. 

Sanksi yang akan diberikan oleh Muspika disana diantaranya adalah tindak pidana ringan (Tipiring).

"Selain sosialisasi, kita juga mengedukasi warga termasuk didalamnya melaksanakan operasi yustisi dan penyekatan wilayah," ujar Kapolsek Pasawahan, AKP. Ali Murtado ketika dikonfirmasi oleh reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta, disela-sela kegiatan, Rabu (14/7/2021) di sekitar rumah makan Sate Anwar 2 Pasawahan. 

Ali menambahkan untuk yustisi ini di mulai dari 3 sampai 20 Juli mendatang.

Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Camat Pasawahan H. Helmi Setiawan mengatakan dalam beberapa Bulan bahkan beberapa hari terakhir kasus yang positif terpapar COVID-19 di daerah Purwakarta dan bebebrapa daerah lainnya, semakin meningkat. 

Untuk itulah menurutnya, tujuannya Muspika melakukan edukasi dan pencegahan terhadap penularan Virus Corona .
 

"Titik-titik yang dilakukan penyekatan diantaranya adalah, perbatasan antara Pondoksalam dan Kecamatan Pasawahan. Kami melibatkan berbagai pihak dalam penyekatan wilayah ini seperti dari pihak Kecamatan, Kepolisian, Koramil, Satpol-PP dan Karang Taruna Kecamatan Pasawahan," tutur Camat.

Selama kesadaran masyarakat semakin melemah, semakin mudah pula kita bisa terpapar COVID-19, untuk itu kami selaku pihak Muspika berharap kepada para warga masyarakat, agar tetap patuh terhadap PPKM darurat ini, tutup Camat berharap kepada warga. 

Reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta: Abun Bungyamin
Editor: Yusup Bachtiar