Purwakarta - Hati-hati kalau anda masuki wilayah kedusunan 1 Tanjung Kerta, Desa Ciherang, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta ini, pasalnya apabila anda ketahuan melanggar PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli mendatang. Maka anda akan kena sanksi atau hukuman dari Kepala Dusun (Kadus), beserta RT RW dan para pemudanya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh warga disini misalnya, sejak beberapa hari kebelakang hingga sampai Idul Adha nanti akan diterapkan bagi pelanggar pelanggar yang memasuki kedusunan 1 Tanjung Kerta.
Menurut Kadus 1 Tanjung Kerta, Padil menyebutkan, selama PPKM darurat kami mengingatkan kembali kepada para warga akan pentingnya menggunakan masker dan protokol kesehatan.
Rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan setiap hari, mulai dari hari ini hingga sampai pada 20 Juli 20211, sesuai aturan pemerintah tentang PPKM darurat.
"Yang ikut andil dalam kesempatan tersebut, RT RW di wilayah Dusun 1 Tanjung Kerta dan para pemuda yang tergabung dalam wadah Karang Taruna Tanjung Bakti
Dirinya mengatkan kepada warga agar tidak ada yang keluar wilayah jikalau itu tak penting, sebab di beberapa tempat seperti di Purwakarta dan daerah-daerah lainnya di Jawa Barat, kasus COVID-19 semakin meningkat.
"Sayangi diri anda dan sayangi keluarga anda," kata Padil
Reporter Abun Bunyamin
Editor Yusup Bachtiar