Tegakkan Prokes, Satgas Covid-19 Kecamatan Bungursari Gencar Lakukan Operasi Yustisi


Purwakarta
- Guna meminimalisir penyebaran dan mendisiplikan masyarakat akan bahaya virus corona, Satgas Covid-19 Kecamatan Bungursari lakukan operasi yustisi gabungan.

Operasi yustisi gabungan dilakukan di pertigaan Jalan Desa Cinangka guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan dan sekaligus bentuk pencegahan penularan virus covid 19.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi gabungan ini, Satgas Covid-19 Kecamatan Bungursari dibantu oleh unsur TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten, Linmas serta relawan dari masyarakat Desa Cinangka.

Camat Bungursari M. Saripul Harom S.Sos mengatakan operasi ini terus dilakukan dengan tujuan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mejaga serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemic Covid-19.

"Hari ini kita dapat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan penegakan Perbup No 198 tahun 2020 tentang pemberlakuan sanksi administrasi bagi pelanggar prokes," kata Harom saat di temui di lapangan, Kamis (24/06/2021).
 

Harom menambahkan kita akan terus melakukan operasi yustisi gabungan ini, sehingga masyarakat akan lebih baik jika memakai masker dibandingkan dengan tidak memakai masker kemana-mana.

"Dengan memakai masker, bisa melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya," ucap Harom.

Harom berharap harus ada relawan- relawan tingkat desa bahkan sampai relawan tingkat RT tentang penanganan covid19.

"Saya berharap tiap desa harus membentuk adanya relawan-relawan tingkat desa, bahkan relawan sampai tingkat RT untuk mengurangi dan penanganan serta mencegah penyebaran Covid-19 ini." pungkasnya.

Ditempat yang sama Kasi Tramtib di Kecamatan Bungursari Mulyana mengatakan kegiatan ini sinergitas antara Satgas Covid-19 Kecamatan Bungursari, TNI dan Polri serta Satpol PP Kabupaten.

"Ini dilakukan untuk melaksanakan penegakan Perbup No 198 tahun 2020 tentang pemberlakuan sanksi administrasi bagi pelanggar prokes dan mengurangi penyebaran Covid-19," kata Habib panggilan akrabnya.

Adapun sanksi yang diterapkan sanksi lisan, sanksi tertulis, sanksi sosial dan pemberian masker kepada yang melanggar perbup tersebut,

Kontributor: Ade Suhada (KIM Kecamatan Bungursari)