Jembatan Cibodas Ambruk Langsung Diperbaiki Oleh Pemkab, Begini Penjelasannya

Camat, Pjs Kades Cibodas dan Kasi Kesos Kecamatan Bungursari
Purwakarta
- Soal ambruknya jembatan Cibodas membuat Pemerintah Kecamatan Bungursari angkat suara. Diberitakan sebelumnya longsor jembatan Cibodas telah amblas dan menimbulkan korban satu orang mengalami patah tulang paha, pada hari Rabu kemarin (24/3/2021).

Menurut Camat M. Saripul Harom, S.Sos, jalan utama menuju ke Desa Cibodas itu merupakan salah satu jalan milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Jadi apabila ada pertanyaan warga terkait dengan kondisi jalan dan jembatan di Desa Cibodas, itu merupakan ranahnya Kabupaten. Jadi pihak desa tidak ada kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan dan jembatan tersebut," ujar Camat ketika ditemui oleh Reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta, Kamis (25/3/2021) pada saat sedang meninjau lokasi kejadian.

Camat menambahkan dalam hal tersebut, bukannya pihak Desa membiarkan kejadian itu, namun pihak Desa harus melaporkan kejadian apapun itu yang ada di wilayahnya ke pihak Kecamatan.

"Kami selaku Pemeritah Kecamatan pada saat kejadian, telah melaporkan ke pihak Kabupaten, selanjutnya pihak Kabupaten Purwakarta langsung menanggapi kejadian itu. Buktinya pada hari ini pasca kejadian, pihak Pemerintah Kabupaten langsung mengerjakan perbaikan jalan dan jembatan tersebut," jelas Camat saat di dampingi oleh Tato Kustaman Darmanto, BA penjabat Kepala Desa Cibodas dan Hj. Cucu Jubaedah Kasi Kesos Kecamatan Bungursari.
 
Untuk diketahui, jalan yang berada di desa-desa itu tidak semuanya termasuk milik desa, ada diantaranya milik Kabupaten.

Sementara itu menurut Sahat 
Tampubolon salah seorang rekanan vendor proyek Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang mengerjakan perbaikan jembatan Cibodas menyebutkan, untuk perbaikan jembatan itu membutuhkan waktu sekitar 14 hari.

"Insya Allah secepatnya akan dikerjakan karena ini merupakan akses jalan yang banyak digunakan oleh warga. Untuk kekuatan jembatan ini kekuatannya bisa bertahan belasan tahun, bahkan hingga 20 tahun," jelas Sahat. 

Tim Media KIM Kabupaten Purwakarta