Sebanyak 200 Ribu Warga Jabar Dapat Sertifikat Tanah dari Presiden Jokowi

Joko Widodo secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah dan perwakilan warga jabar yang mengikuti melalui konferensi video di Aula Timur Gedung Sate
KIMPurwakarta.web.id
- Sebanyak 200 ribu warga Jawa Barat (Jabar) dari total satu juta rakyat Indonesia mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah setelah menerima sertifikat tanah dalam rangka Bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang Tahun 2020.

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia dari Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11/20). Adapun perwakilan penerima sertifikat asal Jabar mengikuti acara yang disiarkan melalui konferensi video di Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung. Turut hadir di Aula Timur Gedung Sate adalah Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Gubernur mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar mengapresiasi dukungan pemerintah pusat terhadap 200 ribu warga Jabar yang menerima sertifikat tanah kali ini. Dari 200 ribu warga Jabar itu, mayoritas adalah warga Kabupaten Tasikmalaya, Karawang, dan Subang.

"Satu juta sertifikat tanah yang diberikan ke masyarakat Indonesia dan alhamdulillah 20 persennya atau sekitar 200 ribu sertifikat (tanah) itu untuk warga Jabar," kata Kang Emil, sapaan akrabnya.

Ia berharap, pemberian sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meski di situasi pandemi global COVID-19.

"Kita berharap pemberian ini terus dilakukan. Saya apresiasi kerja keras BPN Kantor Wilayah Jabar dan kantor BPN kabupaten/kota se-Jabar sehingga kepastian hukum untuk menghasilkan nilai-nilai ekonomi melalui tanah yang sudah berstatus legal bisa dimanfaatkan (oleh rakyat)," tutur Kang Emil.

Kepada penerima sertifikat tanah, Kang Emil pun meminta agar mereka bisa memanfaatkannya menjadi ruang produktif dan menghindari penggunaan yang bersifat konsumtif. Ia menambahkan, 200 ribu penerima sertifitat tanah di Jabar ini merupakan kalangan menengah ke bawah yang mendapatkan bantuan program PTSL karena kesulitan biaya.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menyatakan, satu juta sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat di 201 kabupaten/kota dan 31 provinsi. Menurut Presiden, jumlah kali ini sangat banyak mengingat sebelum ada program PTSL pada 2017, setiap tahunnya pemerintah hanya mampu mengeluarkan sertifikat tanah kurang lebih 500 ribu.

"Di seluruh wilayah tanah air yang harus disertifikatkan sebanyak 126 juta. Tahun 2015 baru tercapai 46 juta sertifikat jadi masih kurang 80 juta. Sementara per tahun hanya mampu mengeluarkan 500 ribu sertifikat, artinya butuh 160 tahun," ujar Jokowi.

Namun, saat program PTSL mulai berjalan di 2017, pemerintah mampu mengeluarkan 5,4 juta sertifikat tanah. Berikutnya, pada 2018, pemerintah mengeluarkan sebanyak 9,3 juta sertifikat dari target 9 juta sertifikat dan di 2019 tercapai 11,2 juta dari target 11 juta sertifikat.

"Dengan kerja keras seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, target yang saya berikan bisa terlampaui, saya ucapkan terima kasih. Meski tahun 2020 target PTSL sebanyak 10 juta tapi karena ada pandemi COVID-19 sehingga ada hambatan di lapangan maupun kantor pertanahan, saya turunkan targetnya menjadi 7 juta, saya yakin bisa tetap tercapai," ucap Presiden.

Pada 2025, Presiden pun menargetkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat."Termasuk sertifikat tanah untuk tempat ibadah," katanya.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam laporannya mengatakan, akibat pandemi COVID-19 dan refocusing anggaran, target PTSL pada tahun 2020 diturunkan menjadi 7.370.510 bidang dan saat ini telah terealisasi sebanyak 6,5 juta bidang tanah.

“Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan melaksanakan penerbitan sertipikat tanah secara elektronik sehingga tidak ada lagi pemalsuan sertipikat tanah. Selain itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan pemberantasan mafia tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Ini kemajuannya bagus sekali sehingga perlindungan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat lebih terjamin,” ujar Sofyan.(*)