Pemerintah Beri Intensif Fiskal Dorong Riset dari Badan Usaha

sumber: ristekbrin.go.id
KIMPurwakarta.web.id
- Pemerintah mendorong partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan atau riset melalui pemberian insentif fiskal. Hal tersebut diungkapkan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 secara daring, Kamis (12/11) lalu.

“Saat ini pemerintah terus mendorong tumbuhnya partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan agar dapat meningkatkan daya saingnya. Bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kegiatan litbang adalah dengan menyiapkan insentif fiskal bagi industri,” ujarnya.

Pada tanggal 9 Oktober 2020, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. 

“Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak swasta diharapkan dapat mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti. “Agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri serta dapat dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Diungkapkan Bambang, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan riset di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan anggaran, di mana sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada Pemerintah. Permasalahan anggaran yang dinilai terlalu kecil harus diselesaikan bersama.

“Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20 persen dari Industri. Berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80-84 persen berasal dari industri. Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan,” ungkapnya.

Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. 

Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri,” pungkasnya.(*)