UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Ini Kata Kadisnakertrans Jabar

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi
KIMPurwakarta.web.id
- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap dari tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.810.351, 36. Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020). 

Menurut Garsadi, Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP itu paling lambat tanggal 1 November, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI, diantaranya menyebutkan bahwa Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nulai UMP tahun 2020" katanya

Garsadi menjelaskan, sebenarnya berdasarkan standar perhitungan penetapan UMP yaitu laju inflasi dikali UMP tahun berjalan dan pendapatan perkapita Jabar, seharusnya UMP tahun 2021 mengalami penurunan.

"Seharusnya berdasarkan perhitungan itu, UMP Jabar turun dari tahun lalu. Laju Pertumbuhan Ekonomi Jabar saat ini minus 5,98 persen dan inflasi sebesar 1,7 persen. Tapi berdasarkan surat edaran Menakertrans itu, maka pilihan yang diambil adalah UMP tidak mengalami kenaikan atau tetap" jelasnya.

Keputusan untuk tidak menaikan UMP 2021 juga berdasarkan pertimbangan belum adanya kaputusan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan menjadi salah satu pertimbangan penetapan UMP sesuai PP 78 tahun 2015.

"Penetapan KHL itu harus berdasarkan survey BPS yang sampai saat ini juga belum Kita terima hasilnya" pungkasnya.