Eksistensi Lembaga BIMBA di Purwakarta Dapat Sorotan

KIMPurwakarta.web.id - Eksistensi lembaga BIMBA dan sejenisnya mendapatkan sorotan dari praktisi pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Tidak hanya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, tapi juga Dewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Purwakarta. 

Denhas Mubarok, salah seorang pengurus Wandik Purwakata, memberikan keterangan terkait hal tersebut. Ditemui tim redaksi, Denhas mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pengaduan terkait lembaga BIMBA dan sejenisnya dari HIMPAUDI dan IGTKI. Fokus pengaduan tertuju pada legalitas operasional BIMBA dan lembaga sejenis.

"Untuk itu, kami berdialog mendorong pemerintah pusat dalam hal ini biro hukum kementrian pendidikan dan kebudayaan agar dapat menjelaskan tentang "kekosongan hukum" yang mengatur posisi BIMBA, diantaranya BIMBA AIUEO yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta. Untuk sementara, dikarenakan tidak ada produk hukum yang baru, maka BIMBA harus mau mengikuti regulasi yang ada," katanya.

Lebih lanjut, tindak lanjut pihaknya terhadap pengaduan tersebut sesuai dengan peran dan fungsi Wandik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

"Sesuai fungsi yang ditegaskan di pasal 192 (2) PP No 17 Tahun 2010, dengan tegas bahwa kami Dewan Pendidikan akan memberikan pertimbangan, pengawasan dan supporting terhadap mutu dan kualitas pendidikan di Purwakarta. Adanya pengaduan dari HIMPAUDI dan IGTKI kepada kami adalah bagian dari keseriusan masyarakat purwakarta yang sangat peduli terhadap dunia pendidikan," tuturnya.

BIMBA LANGGAR ATURAN DITUTUP

Terpisah, Kabiro PAUD - Dikdasmen Dinas Pendidikan menegaskan bahwa hingga saat ini, landasan hukum yang kontekstual untuk operasional lembaga BIMBA dan sejenisnya adalah Permendikbud No. 81 Th 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal atau Permen No 84 Th 2014 terkait perizinan PAUD. Apabila tidak sesuai, maka Dinas Pendidikan berhak menutup lembaga terkait.

"Dari keterangan dan regulasi itu kan sudah jelas, bahwa Disdik dalam menutup operasi BIMBA itu tentu memiliki dasar hukum dan argumentasi yang kuat," tegasnya.(*)