Angka Perceraian Di Wilayah Kecamatan Bungursari Capai 70 %, KUA Harus Ekstra Pembinaan


Purwakarta - Meningkatnya angka perceraian di Kecamatan Bungursari, dari tahun 2020 hingga sampai saat ini mencapai 70 persen, Kantor urusan agama (KUA) harus ekstra melakukan pembinaan terhadap para calon pengantin (Catin).

Untuk mengantisipasi hal itu, pihak KUA di Kecamatan Bungursari mengaku pihaknya akan melakukan pembinaan Catin sebelum mereka menginjak ke pelaminan.

"Melangsungkan pernikahan itu mungkin perkara yang paling mudah, namun yang paling sulit adalah membina kerukunan rumah tangga," ujar H Jeje, M.Ag Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungursari, ketika ditemui oleh Media KIM Kabupaten Purwakarta, Selasa (15/9/2020) di kantornya.

Kepala KUA Bungursari menambahkan, selama ini banyak juga diantara pasangan suami isteri yang datang ke kantornya untuk mengajukan permohonan cerai, namun pihak KUA tidak berwenang untuk memutuskan perkara perceraian.

"Apabila ada warga yang datang ke sini dan ingin meminta cerai, maka kami berikan nasihat kepada mereka, sedangkan untuk perceraian itu bukanlah kewenangan kantor urusan agama, hak pemutusan perkara perceraian itu adalah kewenangan pihak pengadilan agama (PA)," sebut Jeje.
 
H Jeje. M. Ag, Kepala KUA Kecamatan Bungursari saat menjelaskan tentang kasus perceraian di wilayah kerjanya.
Sementara itu Saeful Alam selaku penyuluh di KUA Kecamatan Bungursari menambahkan biasanya KUA kecamatan menerima tembusan dari hasil persidangan kasus perceraian dari pengadilan agama kabupaten, melalui kantor pos. 


"Sedangkan faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian itu adalah di pengaruhi oleh 3 faktor, diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor moral dan faktor pihak ketiga," pungkasnya. 


Reporter: Yusup Bachtiar (KIM Kabupaten Purwakarta)