Inovasi Diskominfo Jabar "SiCaplang", Aplikasi Pertama di Indonesia

Kepala Dinas Kominfo Jabar Setiaji, ST., MSi,
KIMPurwakarta.web.id - Aplikasi Pencatatan Pelanggaran atau SiCaplang adalah aplikasi pertama di Indonesia hasil inovasi Diskominfo Jabar.

Kepala Dinas Kominfo Jabar Setiaji, ST., MSi, mengatakan aplikasi ini untuk memudahkan pelacakan dan pencatatan bukti pelanggaran, yang bisa digunakan Satpol PP dan juga bisa diketahui masyarakat. Hal itu diungkapkan Setiaji di sela-sela launching aplikasi SiCaplang bersama Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum di pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020).


"Jadi prinsipnya, setiap bukti pelanggaran terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan lain-lain, tercatat dalam aplikasi dan bisa diakses di seluruh wilayah Jabar" katanya.


Setiaji mencontohkan bila seseorang terkena razia dan kedapatan tidak memakai masker di satu tempat, maka datanya tercatat di aplikasi dan bisa dibuka di mana saja.

"Sehingga nanti kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi di tempat lain, maka akan dicatat sebagai pelanggaran kedua dan seterusnya, dan catatan itu bisa dilihat oleh Satpol PP dan juga pelaku pelanggaran." ujar Setiaji.


Setiaji menuturkan, SiCaplang pertamakali digunakan memang untuk pelanggaran protokol kesehatan di Jabar, namun tidak menutup kemungkinan akan digunakan utuk pencatatan pelanggaran aturan secara keseluruhan.