Buruh Jabar Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto
KIMPurwakarta.web.id - Puluhan serikat pekerja di Jawa Barat yang tergabung dalam Keluarga Besar KSPSI Provinsi Jawa Barat dan SP/SB Provinsi Jawa Barat melakukan aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Kantor Gubernur Jawa Barat.

Dalam aksinya para buruh tersebut menyampaikan 5 tuntutan, yaitu menolak Gugatan Pembatalan SK UMK Tahun 2020 yang diajukan oleh APINDO Jawa Barat; Cabut huruf D DIKTUM KETUJUH SK UMK Tahun 2020; menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja; meminta untuk segera diterbitkan SK UMSK Kab/Kota Tahun 2020 dan menolak UU TAPERA


Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto beralasan, SK UMK Tahun 2020 yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana diwajibkan untuk menetapkan upah minimum pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, produk hukum Pemerintah Daerah dalam membuat Penetapan yaitu melalui PERGUB dan SK.


"Keinginan APINDO Jawa Barat kembali ke Surat Edaran (SE) tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku disamping itu gugatan APINDO Jawa Barat tersebut mencerminkan Upah Murah," kata Roy, di PTUN Bandung, Selasa (28/07/2020).


Sementara alasan Pencabutan Huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020;
Bahwa Pengadilan TUN Bandung harus mencabut huruf D Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020, karena huruf D diktum Ketujuh tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 90 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum, huruf D Diktum Ketujuh memberikan ruang kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dibawah UMK Tahun 2020, tanpa harus mengajukan penangguhan sesuai KEPMEN 231 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan penambahan huruf D Diktum Ketujuh dalam SK UMK baru terjadi pada Tahun 2020, tahun-tahun sebelumnya huruf D Diktum Ketujuh tidak pernah ada dalam SK UMK;


Sedangkan alasan penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menurut Roy Jinto, karena Omnibus Law hanya kepentingan kaum pemodal dengan mengorbankan pekerja/buruh, dan bukan untuk mensejaterahkan buruh akan tetapi akan memiskinkan kaum buruh secara sistimatis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan pengusaha.


"Aturan ini menyerahkan persoalan hubungan industrial hak dan kewajiban buruh dan pengusaha kepada mekanisme pasar (liberal), menghilangkan tanggung jawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak, penghasilan yang layak, dan RUU ini juga memberikan setralisasi kekuasaan kepada Pemerintah Pusat yang pada akhirnya menghapus kewenangan otonomi daerah serta menghilangkan kepastian pekerjaan, kepastian penghasilan dan kepastian jaminan sosial bagi pekerja/buruh beberapa hak-hak fundamental buruh yang di hapus/dihilangkan," jelasnya.


Alasan untuk tuntutan Penerbitan SK UMSK Tahun 2020 karena telah membuat keresahan kaum buruh khususnya di beberapa kab/kota karena selama ini upah minimum buruhnya berdasarkan UMSK, sehingga sebelum adanya SK UMSK Tahun 2020 maka terhitung sejak Januari 2020 sebagaian besar buruh diwilayah tersebut belum menerima kenaikkan upah, tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat tidak menerbitkan SK UMSK karena pada dasarnya usulan UMSK Kab/Kota tersebut pada umumnya didasarkan pada kesepakatan Serikat Pekerja/Buruh dengan Apindo di Kab/Kota dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;


Sedangkan alasan Penokan UU TAPERA, karena UU ini sangat memberatkan kaum pekerja/buruh dengan beban iuran 2,5% dari upah buruh dan beban pengusaha hanya 0,5%, disamping itu selama ini untuk perumahan buruh telah dicover dalam program B.P. Jamsostek melalui Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) yang selama ini sudah berjalan bahkan ada program pinjaman renovasi rumah bagi buruh di program B.P. Jamsostek yang mana buruh tidak dipotong iuran perumahan oleh B. P. Jamsostek.


"Dalam UU TAPERA setiap pekerja/buruh upahnya wajib dipotong iuran 2,5% sedangkan program perumahaan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang belum punya rumah, sedangkan buruh yang sudah punya rumah program perumahan tidak berlaku tetapi iuran wajib dipotong 2,5% sehingga tidak semua buruh dapat menikamati programnya, pemerintah hanya mengumpulkan uang buruh yang dikelola oleh Badan Pengelola TAPERA," pungkasnya.