Yuk Ketahui 5 Tahapan AKB yang Harus Dilakukan

Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil
KIMPurwakarta.web.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengusulkan 15 kabupaten/kota Zona Biru (Level 2) sebagai daerah yang bisa menerapkan New Normal atau di Jabar dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan AKB dapat dilaksanakan setelah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai atau dicabut. Pencabutan status dilakukan sesuai dengan kondisi atau level wilayah kabupaten dan kota.


Untuk diketahui, ada lima tahapan dalam AKB yang harus dilaksanakan sesuai urutan:


Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah. Warga yang datang ke lokasi ibadah (masjid/gereja/pura dll) wajib mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Untuk warga muslim, Kang Emil pun menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan shalat dan wudu dari rumah.


Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelayakan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat. Kondisi ini akan dieveluasi selama tujuh hari. Jika aman dan tidak ada persebaran COVID-19, maka tahap kedua AKB akan diberlakukan.


Yakni AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mall dan retail atau pertokoan.


Setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas. Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan. Mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas pengunjung tetap 50 persen.

Di tahap keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya. Nantinya, Kang Emil berujar, pihaknya untuk sementara tidak mengizinkan tempat pariwisata menerima wisatawan dari luar Jabar.


"Saya sudah sampaikan ke Bupati dan Walikota yang mayoritas ekonomi (daerahnya) dari pariwisata agar berhati-hati dalam membuat agenda (perencanaan)," tambahnya.


Tahap kelima, adalah sektor pendidikan. Meski begitu, Kang Emil memastikan bahwa sektor pendidikan tidak akan pulih atau kembali ke sekolah dalam waktu dekat. 


"Untuk pendidikan saya sampaikan belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021) itu yang paling bisa kita perhitungkan," ujarnya.

"Kita butuh waktu dan tidak boleh mengorbankan anak-anak. Tapi kalau ada keputusan tidak di Januari, nanti kita sampaikan secara khusus," kata Kang Emil.


Selain sekolah, pesantren pun masuk ke dalam zona pendidikan. Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar tengah mengkaji protokol khusus atau tata cara aktivitas di pesantren agar kegiatan berjalan lancar dan aman.


"Tata cara di pesantren agak berbeda, mereka berasrama atau kobong, Bapak Wakil Gubernur (Uu Ruzhanul Ulum) sudah saya tugaskan minggu ini untuk mengkonsolidasikan pesantren agar punya protokol khusus yang nyaman tapi kuat dalam melawan persebaran COVID-19," ujarnya.



Sumber: Jabarprov.go.id