Ridwan Kamil Revisi Kepgub Tentang Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren

Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesra Setda Provinsi Jabar Dr. Ir. Hj. Dewi Sartika
KIMPurwakarta.web.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengubah Keputusan Gubernur tentang protokol kesehatan di pondok pesantren. 

Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesra Setda Provinsi Jabar Dr. Ir. Hj. Dewi Sartika menyebutkan, perubahan Kepgub itu dari Kepgub No.443/Kep.321/2020 diubah ke Kepgub No. 443/ Kep.326/2020 yaitu tentang protokol kesehatan di lingkungan pondok pesantren selama pandemi covid 19 di Jawa Barat.

"Beberapa hal yang diubah dalam keputusan baru itu sudah atas usulan dari pengelola pondok pesantren sendiri, atau Kepgub tersebut sudah mengakomodir aspirasi dari Ponpes," kata Dewi di Gedung Sate, Senin (15/6/2020)


Menurut Dewi Sartika perubahan itu diantaranya menyangkut soal sanksi, surat pernyataan dan ketentuan surat keterangan sehat.


"Dalam Kepgub itu sanksi dihilangkan, kemudian surat pernyataan kesiapan menjalankan protokol yang tadinya ditujukan ke Forkopimda Kabupaten Kota, sekarang menjadi ke Gugus Tugas Kabupaten Kota. Kemudian hal lain yanh diubah adalah surat keterangan sehat untuk Kiai atau santri dari kota asal, itu dihilangkan" jelas Dewi.


Intinya menurut Dewi, pengelola berkewajiban menyatakan kesediaan menjalankan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas protokol kesehatan yang wajib dan perlu.