Wagub UU: PSBB Jabar Tidak Akan Diperpanjang

Wagub UU saat pelepasan distribusi bantuan sosial di Garut, Selasa (12/5/2020)
KIMPurwakarta.web.id - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyebutkan berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Covid 19 Jabar, bahwa masa PSBB Jabar disepakati untuk tidak diperpanjang, dan akan berakhir sesuai waktu yang direncanakan selama 14 hari, 6-19 Mei 2020. Hal itu diungkapkan Uu di sela-sela pelepasan distribusi bantuan sosial di Garut, Selasa (12/5/2020).

"Meski ini baru berjalan sepekan, tetapi nampaknya dari hasil rapat gugus tugas kemarin, PSBB di Jabar tidak akan diperpanjang. Banyak faktor pertimbangannya" kata Uu.


Hal lain yang disampaikan Uu dalam kesempatan itu adalah bantahan isu sembako yang dibagikan ke masyarakat sudah kadaluarsa.


"Yang kadaluarsa itu ada di gudang dan sudah dipisahkan tempatnya, jadi yang dibagikan itu dijamin bukan barang yang kadaluarsa" tegas Uu.


Lalu hal yang menggembirakan lainnya adalah tidak adanya batas kuota bagi daerah untuk mengajukan jumlah bantuan sosial ke Provinsi.


"Dalam penyaluran kedua ini Pak Gubernur menegaskan tidak ada pembatasan kuota untuk daerah yang mengajukan data warga yang akan mendapat bantuan. Selama itu dinilai berhak menurut kriteria, silahkan" kata Uu.


Menurutnya, Pemerintah Provinsi akan lebih lega bila yang mendapat bantuan itu merata sesuai keiteria.



Sumber: Jabarprov.go.id