Komisi 1 DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir terjau langsung ke pemukiman korban warga |
Atas kejadian karena kelalaian PT. MSS, warga merasa dirugikan, makanya sudah seharusnya PT MSS membayar ganti rugi rumah warga yang rusak, selain rumah warga juga ada dampak psikis atas kejadian tersebut.
" Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil karena merusak beberapa rumah warga dan itu sangat berbahaya". Tuturnya melalu pesan WhatsApp.
Seharusnya perusahan kalau mau melakukan pemblastingan di persiapkan dulu dampak dari pemblastingan tersebut agar tidak merugikan warga, karena warga itu sudah tiap hari dirugikan selain bising dan jalan rusak yang sampai saat ini belum diperbaiki.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, melakukan sidak atas kejadian ini dan jangan sampai terulang kembali, yang bisa mengakibatkan korban jiwa.
(DK)
KIM Kab. Purwakarta