KIM Purwakarta - Pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Desa oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta, tidak hanya dalam hal administrasi tetapi diperiksa juga barang atau penggunaan dana tersebut.
![]() |
Tim Inspektorat Kabupaten Purwakarta periksa alat musik di Kantor Desa Sukadami. |
Namun pada intinya, pemeriksaan oleh Inspektorat ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Inilah yang disampaikan oleh Asep Shopiyana, SE., Ketua Tim Inspektorat Pemeriksa Masa Akhir Jabatan Kepala Desa di Kecamatan Wanayasa dan Bojong.
"Kita kan lakukan pemeriksaan, juga sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan", ungkap Asep Shopiyana, SE.,
Satibi Darwis, Kepala Desa Sukadami dibantu Sekdes membeberkan lengkap dokumen kepada Tim Inspektorat Kabupaten, mulai dari perencanaan, pembelian, daftar alat musik. Hingga menunjukan video pertunjukan musik dalam sebuah acara resmi yang dimana digunakan alat-alat musik milik Desa Sukadami dimainkan.
Pemeriksaan ini menjadi sangat penting, di masa akhir jabatan Kepala Desa tetap harus menjaga kinerja. Apalagi pertanggung-jawaban akan segera beralih kepada Kepala Desa selanjutnya.
"Sebelum berakhir masa jabatan dan beralih tanggung jawab, pemeriksaan ini sangat penting dilakukan", lanjut Asep Shopiyana.
Kecamatan Wanayasa dan P3MD melalui PD dan PLD turut mendampingi Inspektorat Kabupaten Purwakarta dalam kegiatan pemeriksaan masa akhir jabatan Kepala Desa ini.