Pemkab Purwakarta Siapkan 58 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 14


PURWAKARTA - Menjelang lebaran ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta bisa tersenyum lebar. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 58 miliar untuk THR dan gaji ke-14 bagi para pegawai.

Dilansir dari situs ppid.purwakartakab.go.id, Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta, Norman Nugraha bahwa THR & Gaji ke 14 sedang diproses agar bisa dicairkan.

"Kemungkinan dalam waktu dekat ini bisa dicairkan dan didistribusikan, karena sedang diproses," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Norman Nugraha, Rabu (22/5). Di Purwakarta.

Adapun total anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke 14 para pegawai mencapai Rp 58 miliar. Dengan rincian, Rp 51 miliar untuk pembayaran tunjangan plus gaji ASN, sisanya untuk THR pegawai non ASN.

Adapun sumber anggaran kata Norman untuk pembayaran gaji 14 itu, merupakan anggaran dari Pemerintah Pusat. Sedangkan anggaran THR untuk Tunjangan Daerah dan THR Non-ASN itu dari Pemerintah Daerah.

"Tentu besarannya akan berbeda-beda untuk ASN, tergantung dari jabatannya. Sedangkan, untuk pegawai non-ASN (PTT dan THL ) besaran THR-nya Rp 1,5 juta per orang. Kita lagi proses, mudah-mudahan Minggu ini bisa terdistribusi," jelas dia.

Norman menjelaskan, pemberian THR bagi para pegawai ini merujuk pada peraturan pemerintah (PP) No 36/2019. Pihaknya berharap, dengan adanya THR ini bisa meningkatkan semangat pegawai untuk lebih baik lagi kinerjanya. Serta, lebih produktif lagi. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.




(Abdar)