Antisipasi Tindak Kriminal di Malam Takbiran, Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Subang


KIM Purwakarta
- Dalam persiapan menjelang malam Idul Fitri 1445 Hijriah, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang telah berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang hendak dijual, pada Selasa, 9 April 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap meningkatnya kasus pemabukan di tengah perayaan malam takbiran.

Kapolres Subang, 
AKBP Ariek Indra Sentanu,melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyatakan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang mengkhawatirkan.

"Penggerebekan ini bertujuan untuk mengatasi masalah sosial di Kabupaten Subang, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi karena konsumsi miras pada malam Idul Fitri 1445 Hijriah," ujar Heri pada Selasa, 9 April 2024, sore hari.

Dalam operasi ini, Heri menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita sebanyak 221 botol miras dari berbagai merek yang dijual di beberapa toko di wilayah Kabupaten Subang.

"Total miras yang kami amankan mencapai 221 botol dari berbagai jenis dan merek," jelasnya.

Menurut Heri, miras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian, pemerkosaan, perampokan, dan lain sebagainya setelah mengonsumsinya.

"Miras menjadi sumber masalah yang serius terkait dengan kejahatan di masyarakat, karena pemabukan dapat menyebabkan pelanggaran hukum. Sesuai arahan dari Kapolres Subang, kegiatan serupa akan kami lakukan secara rutin. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kriminalitas secara keseluruhan. Kami bertekad untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Subang tetap stabil," tegasnya.