Operasi Bersih Ramadan, Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Subang


KIM Purwakarta
- Dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilaksanakan dengan intensitas tinggi selama bulan Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh tiga sindikat di wilayah Kabupaten Subang.

Para pelaku ini masih menggunakan metode klasik, menjalankan jaringan mereka dengan pola tradisional yang melibatkan penjual dan pembeli dalam transaksi narkoba.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut dikenali dengan inisial TWF (37), penduduk Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, FR (42), warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, dan FRH (26), beralamat di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Penangkapan ketiganya dilakukan di lokasi berbeda di wilayah tersebut.

Kepala Kepolisian Resort Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat dan dilakukan dalam rangka operasi khusus menjelang Ramadan.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah merespons dengan serius atas bulan suci Ramadan ini. Operasi yang kami lakukan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram selama ibadah di bulan suci ini, dan kami berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba," ungkap Heri pada Jumat, 22 Maret 2024.

Dari TWF, polisi berhasil menyita tujuh paket ganja yang disembunyikan dalam tas pinggang dan satu unit ponsel Android beserta kartu SIM.

Sementara dari FR, barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit ponsel Android beserta kartu SIM dan satu timbangan digital.

Dari FRH, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu dan satu timbangan digital warna hitam.

"Kami berhasil mengamankan ganja dan sabu dari para pelaku," tambah Heri.

Heri menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk pertemuan langsung, COD (Cash On Delivery), dan penitipan barang untuk diambil oleh pembeli, serta pembayaran melalui transfer bank.

"Modus operandi mereka bervariasi, dari pertemuan langsung hingga penitipan barang di lokasi tertentu dengan pembayaran melalui bank," jelas AKP Heri Nurcahyo.

Meskipun berhasil menangkap beberapa sindikat, Heri menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang. Kami akan segera mengambil tindakan," tegas AKP Heri Nurcahyo.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.(*)