![]() |
Sosialisasi TPPO ke warga |
Purwakarta - Dalam upaya menjaga warga di setiap desa di wilayah hukum Polsek Plered, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolsek Plered, AKP Ali Murtadho mengarahkan Bhabinkamtibmas untuk secara langsung berinteraksi dengan masyarakat.
AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta, melalui Kapolsek Plered, AKP Ali Murtadho menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas Polsek Plered, sebagai ujung tombak Polri, giat melaksanakan sosialisasi dan pencegahan TPPO.
"Berlandaskan arahan Kapolres Purwakarta, kami mendistribusikan Bhabinkamtibmas dan polisi RW di Wilayah Hukum Polsek Plered untuk melakukan sosialisasi sebagai tindakan preventif dalam mencegah TPPO di wilayah ini," ungkap Ali pada hari Minggu, 2 Juli 2023.
Ali menambahkan, Bhabinkamtibmas dan Polisi RW secara terus-menerus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh janji gaji tinggi dari calo atau perekrut untuk bekerja di luar negeri, demi mencegah terjadinya TPPO di Wilayah Hukum Polsek Plered.
"Bhabinkamtibmas dan Polisi RW berperan dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat agar tidak dengan mudah percaya pada rayuan perekrut pekerja migran ilegal yang menawarkan gaji tinggi," ucapnya.
Ali juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas, Polisi RW setempat, atau langsung ke Polsek Plered jika ada informasi tentang adanya oknum masyarakat pelaku atau perekrut tenaga kerja secara ilegal.
"Jika ada yang mengalami atau mengetahui kasus TPPO di wilayah Kecamatan Plered dan Tegalwaru, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau polisi RW, serta ke Polsek Plered," kata Ali.
Tak lupa, Kapolsek meminta masyarakat dan tokoh agama untuk bekerjasama dengan pihak kepolisian guna mencegah TPPO dan melindungi potensi korban agar terhindar dari ancaman tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap kasus TPPO, karena hal tersebut menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan TPPO," ujar Ali.
Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar