Hasil TKSK Wilayah Maniis, Pilar Sosial Minta Kadinsos Purwakarta dan Panitia Seleksi Untuk Transparan Kepada Publik


Purwakarta
- Pilar sosial minta Kadinsos dan Panitia seleksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan untuk wilayah Kecamatan Maniis transparan dan membuka hasil kepada publik.

Dari proses yang di laksanakan selama mereka bekarja dalam proses rekruitmen untuk TKSK di Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta karena diketahui TKSK sebelumnya meninggal dunia.

Proses tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 bertempat di Kantor Dinas sosial Purwakarta melalui test tertulis dan wawancara oleh Tim Panitia dan telah di umumkan melalui pesan singkat elektronik "Pemberitahuan Kelulusan".

Deni selaku Sekretaris IPSM Kabupaten Purwakarta mengatakan, ada hal yang perlu di pertanyakan kepada dinsos dan pansel dengan tidak memperhatikan pedoman teknis.

Semua yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 Bab 3 Pasal 9 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan perdirjen Pemberdayaan Sosial No 35 yang mana pointnya sebagai berikut;

1. Usia pada saat pendaftaran/rekrutmen baru paling rendah 20 (dua puluh) tahun, paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

2. Bukan Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia/Anggota Legislatif;

3. Berdomisili dan/atau memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah kecamatan setempat;

4. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter;

6. Surat berkelakuan baik dari desa/kelurahan/kecamatan/kepolisian;

7. Aktif sebagai Pekerja Sosial Masyarakat atau anggota Karang Taruna; dan

8. Dapat menggunakan komputer dan gawai.

"Sesuai dengan juknis tersebut diatas kami kecawa dengan apa yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial dan juga Tim Seleksi Khusus untuk seleksi di Kecamatan Maniis," kata Deni, pada Selasa (7/2/2023).

"Kenapa di buat sulit tidak seperti halnya dengan kecamatan lain cukup dengan 1 calon selesai silahkan tanya dinsos kalau dia mengatakan tidak ada perlakuan khusus berati dinsos bohong," sambung dia.

Lebih lanjut, Deni menerangkan bahwa, kader dari IPSM dan Karang taruna pada waktu seleksi itu ikut mendaftar dan meraka sudah mengikuti bimtek dan pelatihan dasar dan juga sudah tervertifikasi menjadi relawan pekerja sosial.

Namun pada akhirnya, meraka tidak lolos makanya kami meminta untuk tim seleksi yaitu Saudara Jhon Kamal Selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Purwakarta, Saudara H. Rahmat Gunawan Selaku Ketua IPSM Kab. Purwakarta dan Saudara Sunarya Selaku Koordinator TKSK Kab. Purwakarta dan juga dari Unsur dinas sosial Untuk membuka," kata Deni.

Karena, jelas Deni, secara teknis dalam hal seleksi apapun selevel CPNS pun di buka biar tidak terjadi dusta.

"Kami tidak menuntut untuk membatalkan hasil yang telah diumumkan, tapi kami meminta untuk membuka hasil seleksi tersebut karena kita bisa melihat transparansi dinsos dan pansel," pungkas Deni.

Media KIM Kabupaten Purwakarta
Editor: Abdar