Buruh FSPMI Di Purwakarta Geruduk Kantor Disnaker


Purwakarta
- Ratusan buruh geruduk kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta, pada
 Jum'at (11/11/2022).

Kedatangan mereka (para buruh) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konsulat cabang (FSPMI-KC) Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jabar ini, menuntut tiga persoalan yang dianggap akan menyengsarakan rakyat.

Wahyu Hidayat, Koordinator aksi menyampaikan bahwa aksi dalam eskalasi kecil itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kaum buruh khususnya di Purwakarta turut dalam gelombang barisan buruh yang akan terus berlawan terhadap UU 11/2020 Cipta Kerja beserta turunannya yang terus menggerus kesejahteraan kaum pekerja.

Menurut Wahyu, dalam aksi kali ini, pihaknya menyerukan tiga (3) tuntutan, yakni:

1. Menolak Omnibuslaw dan turunannya yakni, PP 36/2021 dalam penetapan penentuan upah tahun 2023 dengan menaikkan UMK Tahun 2023 sebesar 13%

2. Upah di atas 1 tahun berdasarkan Kelompok Jenis Usaha

3. Tolak PHK efisiensi dengan alasan resesi ekonomi.

"Kami tadi pagi bertolak ke Kantor Disnaker Kabupaten Purwakarta setelah sebelumnya berkumpul di perempatan Kawasan Kota Bukit Indah (KBI/BIC) di Kecamatan Bungursari," ujarnya kepada Reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta, Jum'at (11/11/2022).

Dalam iring iringan selama perjalanan para buruh terpantau, kondisi lalulintas terjadi tersendat karena adanya iring iringan rombongan menuju ke kantor Disnaker.

"Terindikasi, pemerintahan akan bersikukuh untuk tetap menggunakan PP 36 dalam penentuan upah di Kabupaten Purwakarta, sehingga tentunya UMK tahun depan (2023-red) sudah dipastikan tidak ada kenaikan, itu termasuk pada tahun berikutnya. Dan ini sebagai bentuk kesewenangan yang dilakukan secara masif dan struktural, sehingga gelombang perlawanan dipastikan akan terus bergulir dengan eskalasinya yang akan terus membesar hingga menjelang diputuskannya UMP pada 21 November 2022 serta UMK pada 30 November 2022 oleh Gubernur," jelas koordinator aksi.

Masih kata Wahyu, Year on year versi BPS, Tingkat inflasi Oktober 2022 adalah 5,71% sementara PDB sebesar 5,72%. Sementara fakta di lapangan harga kebutuhan pokok, transportasi dan perumahan lebih tinggi lagi kenaikannya sehingga adalah sebuah kewajaran bila kaum buruh meminta kenaikan upah di sekitaran 13%.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kadisnaker melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Wita Gusrianita selanjutnya, akan segera diagendakan pertemuan dengan Bupati Purwakarta untuk berdiskusi sekembalinya beliau dari umroh.

Media KIM Kabupaten Purwakarta
Reporter: Yusup Bachtiar