Purwakarta - Beredar Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam surat itu disebutkan bahwa penerima atau pemilik diwajibkan mengeluarkan dana jaminan sementara untuk menciptakan nomor validasi pengesahan kode pencairan sebesar Rp4.988.000.
Faktanya, LPS melalui akun Twitter resminya @lps_idic, mengklarifikasi bahwa LPS tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Faktanya, LPS melalui akun Twitter resminya @lps_idic, mengklarifikasi bahwa LPS tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Dalam hal ini, LPS mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala modus penipuan.
KATEGORI: HOAKS
Link counter: https://twitter.com/lps_idic/status/1566733063601950720
KATEGORI: HOAKS
Link counter: https://twitter.com/lps_idic/status/1566733063601950720
Sumber: Kominfo RI