Apakah Anda Anggota Partai Politik atau Bukan? Ini Link dan Cara Ceknya


Purwakarta - 
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik, 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat fitur khusus bagi masyarakat.

Nantinya, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor! ari lama tersebut.

Setelah itu, k
lik pada fitur Cek Anggota Parpol, pengguna akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris.

Lalu, pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu tekan “Cari”.

Semenatara itu, KPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.

Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.

Apabila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Pihak KPU RI pun menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.

Bila Anda ingin mengeceknya, KLIK INI