Bebas Denda PKB! Cek Keuntungan Dari Program Triple Untung Plus, Bayar Pajak Di Purwakarta Jabar


Purwakarta
- Melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Samsat Purwakarta mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan peluang Triple Untung Plus (TUP). 
Untuk meningkatkan pendapatan disektor pajak, pemerintah mempermudah WP dalam hal membayar pajak.

Di tahun ini, program itu kembali membebaskan WP dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya balik-nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II dan bebas tunggakan kendaraan bermotor (PKB) tahun Ke-5.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, "Pemberlakuan itu sejak mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus hingga 24 Desember 2021 tahun ini. Untuk itu menurut Ridwan Kamil, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak kepada warga, ayo manfaatkan peluang melalui program Triple Untung Plus," jelas Kang Emil sapaan akrabnya Gubernur Jabar dalam unggahannya yang di posting oleh akun Facebook resmi Samsat Purwakarta.

Sementara itu dalam unggan di video keduanya yanag disampaikan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, khusus untuk WP di Kabupaten Purwakarta juga mendapatkan beberapa keuntungan di antaranya adalah di Program Triple Untung Plus  ini akan di berikan.

Diantaranya, Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon BBN-KB.

"Jangan lupa manfaatkan yaaa.. Baraya," ajak Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika dalam kesempatan itu.

"Untuk mempermudahkan dalam hal membayar pajak, apa bila WP ada pertanyaan, dapat menghubungi Call Center Samsat Purwakarta di line 0877-0502-523," demikian keterangan Bupati Purwakarta Ambu Anne.

(Tim Media KIM Kabupaten Purwakarta)