Dianggap Melanggar Perda K3, Bangunan Liar di Rancadarah di Bongkar Paksa Satpol-PP Purwakarta


KIM TV - Karena dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) K3 No.12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan, Satpol-PP Kabupaten Purwakarta dan Perhutani Kabupaten Purwakarta, Jum'at (4/6/2021) terpaksa harus membongkar bangunan liar disekitar lokasi di jalan Ranca Darah Kecamatan Pondoksalam.

"Penertiban ini lakukan untuk menciptakan keindahan tata kota," demikian laporan dari yang di unggah melalui akun Facebook Satpol-PP Kabupaten Purwakarta.

Mengutip Media KIM Kabupaten Purwakarta melalui Media sosial Facebook Satpol-PP Kabupaten Purwakarta nampak bangunan liar tanpa penghuni itu di sepanjang jalan Ranca Darah itu langsung dibongkar. 

Terlihatnya juga puluhan aparat gabungan dengan menggunakan alat seadanya membongkar alat seadanya.