Bupati Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 di Jalan Pramuka Ciganea


Purwakarta
- Bupati Purwakarta keluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan Jalan Pramuka yang berada di wilayah Ciganea Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut ditujukan kepada masyarkat dan pelaku usaha di lingkungan Kabupaten Purwakarta dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 620/1772/Adbang tentang pembatasan penggunaan jalan pramuka.

Surat tersebut dimaksudkan dalam rangka penanganan kemacetan dan rekayasa pada ruas jalan Pramuka Jatiluhur.

Ia menghimbau kepada masyarakat tidak menggunakan ruas Jalan Pramuka untuk jenis kendaraan sumbu 3 yang diterapkan pada waktu yang ditentukan.

Waktu pembatasan terhitung mulai hari Jum'at (4/6/21). Khusus untuk Kendaraan sumbu 3 dilarang melintas pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. 

Kemudian pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Adapun batas waktu akan di informasikan kembali. (Red)