Adanya Lonjakan Terkonfirmasi Positif, Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta Kelurkan Surat Edaran


Purwakarta
- Terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang.

Surat tersebut dikelurkan dan ditandatangai oleh Sekretaris Daerah Iyus Permana yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas, Surat Edaran dengan Nomor: 166/SATGASCOVID-19/VI/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 18 Juni 2021.

Melansir dari surat edaran, hal tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta dengan menyepakati akan membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang.

Hal ini sesuai dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 13 Tahun 2021, Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 443/Kep.361-Huk/2021, dan Surat Edaran Bupati Nomor: 443.1/1880/Huk.

Adapun dalam surat edaran tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta akan melaksanakan beberapa pembatasan mulai tanggal 18 sd 28 Juni 2021 diantaranya;
  • Tempat hiburan dan wisata ditutup,
  • Rumah makan, cafe dan resto hanya melayani dine In s.d pukul 19.00 WIB dan take away sd pukul 21.00 WIB,
  • Jam operasional supermarket dan pasar swalayan pukul 10.00 s.d 19.00 WIB,
  • Jam operasional pasar tradisional s.d pukul 12.00 WIB,
  • Proses belajar mengajar melalui daring,
  • Pernikahan di gedung dan rumah hanya prosesi akad nikah dan dihadiri maksimal 50 orang,
  • Instansi pemerintah dan BUMN/BUMND melakukan WFH 50 persen,
  • Kunjungan kerja dari dan ke luar kota ditiadakan,
  • Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) ditiadakan,
  • Pembatasan tempat ibadah dan kegiatan keagamaan maksimal 50 persen,
  • Akan dilakukan penutupan di beberapa ruas jalan.