Bangunan Warga Milik Dedi Mulyadi Disegel Satpol PP, Begini Kata Sekdes Dan Dusun Desa Ciherang


Purwakarta
- Bangunan milik warga Desa Ciherang, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang berada di dekat Sungai Ciherang tepatnya berada dekat Sasak Koneng disegel Satpol PP setempat.

Diketahui bangunan sekitar 40 persen tersebut milik Dedi Mulyadi warga setempat dengan lokasinya hanya lima meter dari bibir sungai yang dianggap menyalahi aturan.

Berdasarkan pengakuan dari Sekdes Desa Ciherang Saripudin membenarkan adanya bangunan milik warga disegel Satpol PP.

"Iya benar. Namun waktu itu pernah ada musyawarah terkait pembangunan tersebut apakah masuk bantaran sungai apa belum, termasuk jalan jalur desa akan tetapi waktu saya tidak ikut musyawarah," ucap Sekdes saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (28/5/21).

Namun menanggapi bangunan tersebut menurutnya, pembangunan harus sesuai aturan berapa jarak dengan bantaran sungai.

"Terkait bangunan liar atau tidak, saya tidak tau legal atau ilegalnya yang tau Kades, Dusun 1 dan 2 yang ikut musyawarah bersama Satpol PP," katanya.

Menyoal tanah tersebut apakah milik Dedi Mulyadi anggota DPR RI?, Menurut Sekdes pemiliknya merupakan warga biasa yang kebetulan namanya sama dengan mantan orang nomor satu di Purwakarta itu.

Menurut Dusun 1 Desa Ciherang Padil, sepengetahuannya pada saat itu upaya pemerintah desa dengan pemilik tanah yang sudah dibangun hanya meluruskan permasalahan. Karena pada tahun ini ada program PTSL dengan panitianya kami ditingkat desa.

"Waktu itu awalnya ada kedatangan berkas dengan pendaftar bernama Dedi Mulyadi beralamat Parakalima, terus tanah tersebut berada di Ciherang dengan berdekatan Sungai Ciherang," ucapnya
, Jumat (28/5/21).

Soal adanya permasalahan tanah dan bangunan tersebut l
anjut dia, adapun kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan musyarawah antara penjual tanah dengan si pembeli.

"Namun pada saat itu tidak sampai tuntas dengan alasan si penjual tersebut tidak melaksanakan yang diinginankan desa sampai selesai,"

Masalah perizinan mendirikan bangunan menurutnya, desa tidak berkewenangan memberikan izin bangunan yang berdekatan dengan bantaran sungai.

Soal bangunan yang saat ini disegel Satpol PP lanjut dia, dirinya menyerahkan kepada pihak terakait untuk diproses lebih lanjut.
 

"Adapun kemarin dari pihak Satpol PP dan Dinas Cipta Karya melakukan monitoring dan jawaban petugas saat itu mau dibuatkan laporan, nanti tidaklanjutnya antara si penjual dan si pembeli serta pihak terkait akan diundang oleh pihak berwajib," tuturnya.

Adapun menurut Dusun 2 Desa Ciherang Dade berharap kepada siapapun pemilik tanah yang membangun dekat jalan protokol atau dekat sungai harus tertib.

"Saya mohon dengan sangat kepada siapapun yang membangun untuk ditempuh secara adminitrasinya sesuai perturan dan harus koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya
, Jumat (28/5/21).

Tim Media Kabupaten Purwakarta