Penyelenggara Ibadah Umrah Wajib Perhatikan Ini!

Edukasi | KIMPurwakarta.web.id
- Penyelenggaraan ibadah umrah tahun 2020 dibuka kembali oleh pemerintah Arab Saudi. Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Termasuk di dalamnya adalah hal-hal yang menjadi tanggung jawab para penyelenggara perjalanan ibadah umrah, seperti mekanisme karantina, kuota pemberangkatan, serta pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Baca pedoman lengkapnya di https://s.id/pedoman-umrah-pandemi
 
Sumber: Covid19.go.id