Kang Emil Jelaskan Alasan Penetapan UMP Pada Buruh

Kang Emil menjelaskan hal itu di hadapan perwakilan buruh Jabar di Gedung Sate Kota Bandung
KIMPurwakarta.web.id
- Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Kang Emil) secara gamblang menjelaskan alasan dan pertimbangan keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021 yang tidak mengalami kenaikan. Kang Emil menjelaskan hal itu di hadapan perwakilan buruh Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (9/11/2020), yang tetap menuntut kenaikan UMP dan UMK.

"Bahwa penetapan UMP ini sudah atas dasar banyak pertimbangan, terutama karena situasi pandemi. Kita pertimbangkan peraturan ini itu dan situasi di lapangan. Pandemi ini mempengaruhi semua lini, termasuk dunia kerja. Semua terdampak" jelasnya.

Hal itu menanggapi pernyataan Ketua SPSI Jabar Roy Jinto yang bicara mewakili serikat pekerja yang menemui Gubernur, bahwa seharusnya UMP mengalami kenaikan.

"Saya memandang Pak Gubernur salah perhitungan kalau penetapan UMP itu hanya berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi di masa pandemi saja. Seharusnya harus tetap dilihat year on year atau YoY atau pertumbuhan ekonomi di quartal 3 dan 4 tahun 2019 yang mengalami pertumbuhan baik" paparnya.

Selanjutnya Kang Emil berjanji akan membahas semua usulan para buruh terutama soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang batas waktunya diusulkan daerah ke Gubernur tanggal 31 November.

"Tadi sudah Saya jelaskan semua alasan penetapan UMP, itu realitanya. Namun bagaimana pun aspirasi saudara-saudara temen-temen buruh akan kami bahas dalam minggu-minggu ini menjelang penetapan UMK" ungkapnya.

Kang Emil kemudian menyampaikan bahwa keputusan nanti mungkin juga mengundang ketidakpuasan para buruh atau pihak lain, tetapi itu sudah dipertimbangkan matang.

"Saya sudah meyakini bahwa keputusan nanti akan mengundang ketidakpuasan. Pengalaman saya menjadi pemimpin daerah sejak Wali Kota hingga sekarang Gubernur, kenyataannya seperti itu, tetapi tetap harus ada keputusan dan resikonya Saya pertanggungjawabkan lahir batin" ujarnya.

Perwakilan dari serikat pekerja itu diterima Gubernur Ridwan Kamil di Aula Gedung Sate didampingi Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi.(*)