PPDB Kabupaten Purwakarta

Ilustrasi - Orang tua calon murid sedang mendaftarkan online (Foto: Disdik Purwakarta)
KIMPurwakarta.web.id - Ditengah masa pendemi Covid-19 ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Purwakarta dilaksanakn secara online.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, DR.Purwanto mengatakan pelaksanaan PPDB pada tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 154 Tahun 2020.


"PPDB dilaksanakan dengan prinsip transparan, objektif, non diskriminatif, berkeadilan dan akuntabel. Tujuan PPDB adalah perluasan akses pelayanan pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan," kata DR. Purwanto pada sosialisasi PPDB Online di Bale Sawala Yudhistira, Purwakarta, Selasa (2/6/2020).


Menurutnya, PPDB di Purwakarta tahun ini akan mengimplementasikan empat jalur. Yaitu jalur zonasi sebesar 60 persen. Jalur afirmasi 15 persen. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen. Serta, jalur prestasi 20 persen.


Untuk jalur prestasi dibagi dua. Yaitu, prestasi akumulasi nilai rapor. Serta, prestasi hasil perlombaan dan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik sebesar 10 persen.


Adapun jalur zonasi sebanyak 17 zona yang ada di Kabupaten Purwakarta. Masing-masing, zona Purwakarta, Babakancikao, Bungursari, Campaka, Cibatu, Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa, Kiarapedes, Bojong, Darangdan, Plered, Tegalwaru, Maniis, Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari.


Adapun, pelaksanaan PPDB secara berurutan dimulai dari jalur afirmasi terhitung 16 sampai 18 Juni 2020. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, mulai 19 hingga 23 Juni 2020.


Jalur prestasi mulai 24 hingga 26 Juni 2020. Terakhir, jalur zonasi mulai 29 Juni hingga 3 Juli 2020. Sedangkan, pengumuman penetapan peserta didik baru akan dibuka pada 6 juli 2020.



Sumber: Purwakartakab.go.id