Persiapan Penerapan AKB, Forkopimda Purwakarta Cek Lapangan

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta lakukan sidak untuk cek sejumlah swalayan, rumah makan dan tempat usaha
KIMPurwakarta.web.id - Untuk memastikan kesiapan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta lakukan sidak untuk cek lapangan ke sejumlah lokasi, Kamis (4/6/2020).

Selain memonitor kondisi tempat peribadahan, rombongan yang terdiri dari Kadiskominfo, Kadis Indag, Kadinkes, Kasatpol PP, Kadisporaparbud, Kakan Kemenag, Kabag Kesra Setda, Kadis PKPB, Kabag Ops Polres Purwakarta dan Pasi Ops Kodim 0619 Purwakarta itu juga mengecek kesiapan sejumlah swalayan, rumah makan dan tempat usaha lainnya di wilayah tersebut.


Dalam keterangannya, Sekda Purwakarta yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, selain mengecek persiapan tempat-tempat usaha yang harus menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pihaknya juga memastikan kesiapan tempat-tempat ibadah agar pada saatnya nanti menerapkan juga protokol pencegahan Covid-19.


Untuk itu, Gugus Tugas akan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah serta melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah dan tempat-tempat usaha lainnya.


"Selain itu, pembatasan jumlah pintu jalur keluar masuk rumah Ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," kata Iyus.


Gugus Tugas juga mengecek, apakan tempat-tempat tersebut menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah dan tempat usaha.


"Jika ditemukan warga dengan suhu lebih dari 37, 5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), agar tidak diperkenankan memasuki area tersebut," tuturnya.


Hal lainnya, adalah penerapan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter. Kata dia, pengelola rumah ibadah hendaknya melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.


"Lalu mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah dan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat," ujarnya.


Para pengelola juga diminta membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (*)